newside.id
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
    Juni 24, 2026
    Wali kota Agustina Percepat Penataan Drainase Simpang Lima, Warga Lebih Nyaman Beraktivitas Saat Musim Hujan
    Juni 22, 2026
    Wali kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
    Juni 17, 2026
    Tinjau Korban Kebakaran di Jagalan, Wali Kota Agustina Apresiasi Keguyuban Warga
    Juni 13, 2026
    Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
    Juni 13, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat
    Juni 24, 2026
    WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang
    Juni 12, 2026
    Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun untuk Kembali Taklukkan Oman
    Juni 6, 2026
    Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
    Juni 5, 2026
    Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
    Juni 4, 2026
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
    Juni 24, 2026
    Sensus Ekonomi 2026 Akan Petakan Kondisi Nyata Pelaku Usaha di Lapangan
    Juni 24, 2026
    New PM Resmi Dibuka di Pasar Johar, Wali kota Agustina Ingin Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas
    Juni 17, 2026
    Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
    Juni 8, 2026
    Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
    Juni 2, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
Membaca: Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
Bagikan
Notification
newside.idnewside.id
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
Business

Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang

Raffa Danish
Terakhir diperbarui: April 17, 2026 8:19 am
Raffa Danish
Bagikan
Waktu Baca 4 Menit
PELECEHAN DI FH UI: Jadi Sorotan Nasional. FOTO: IST.

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual berbasis daring yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menjadi perhatian luas di tingkat nasional. Perkembangan terbaru menunjukkan jumlah korban mencapai 27 orang, terdiri dari mahasiswa dan dosen. Sejumlah pihak, mulai dari DPR, pemerintah hingga Komnas Perempuan, mendesak agar kasus ini ditangani secara tegas dan korban mendapatkan perlindungan maksimal.

Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, menyebutkan bahwa dari total korban tersebut, sebanyak 20 orang merupakan mahasiswa yang ia wakili, sementara tujuh lainnya berasal dari kalangan dosen. Ia juga mengindikasikan kemungkinan adanya korban lain yang belum menyadari bahwa mereka menjadi objek dalam percakapan yang bermasalah tersebut.

Dari sisi legislatif, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menegaskan bahwa penanganan kasus tidak cukup hanya melalui sanksi internal kampus. Ia mendorong adanya proses hukum agar memberikan efek jera dan keadilan bagi korban. Menurutnya, tindakan para pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU TPKS, khususnya terkait kekerasan seksual berbasis elektronik yang memiliki ancaman pidana penjara dan denda.

Esti juga menekankan bahwa pelecehan, termasuk yang terjadi dalam percakapan digital, tidak dapat dianggap sebagai candaan. Ia mengingatkan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan, serta menerapkan prinsip tanpa toleransi terhadap tindakan tersebut.

Senada dengan itu, anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, meminta pihak kampus untuk berpihak kepada korban, menyediakan akses pelaporan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Ia menegaskan bahwa menjaga reputasi institusi tidak boleh mengorbankan keadilan.

Sementara itu, anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad, mendorong langkah tegas dari pihak kampus, termasuk kemungkinan sanksi berat seperti pemberhentian atau drop out bagi pelaku. Ia menilai kekerasan seksual di lingkungan kampus merupakan pelanggaran serius terhadap nilai kemanusiaan dan dunia pendidikan.

Dari pihak pemerintah, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa kampus harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan berintegritas bagi seluruh sivitas akademika. Penanganan kasus ini, lanjutnya, mengacu pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 yang mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk seksual, verbal, psikis, dan berbasis digital.

Brian juga memastikan bahwa kementerian terus memantau perkembangan kasus serta menjamin korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Sementara itu, Komnas Perempuan melalui anggotanya, Devi Rahayu, menilai kasus ini masuk dalam kategori Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) atau Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dampak psikologis serius dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan bercanda.

Kasus ini bermula dari beredarnya percakapan dalam grup Line yang berisi 16 mahasiswa FH UI dan kemudian viral di media sosial. Isi percakapan tersebut diduga mengandung unsur pelecehan seksual terhadap sejumlah korban. Informasi awal justru dibocorkan oleh salah satu anggota grup yang juga termasuk dalam kelompok pelaku.

Para korban sebenarnya telah mengetahui adanya percakapan tersebut sejak 2025, namun sempat memilih untuk tidak melanjutkan perkara dengan harapan tindakan tersebut tidak berulang. Seiring waktu, korban mulai mengumpulkan bukti hingga akhirnya isi percakapan lengkap terungkap dan dianalisis bersama kuasa hukum.

Para terduga pelaku sempat menyampaikan permintaan maaf melalui grup angkatan tanpa penjelasan yang jelas. Menindaklanjuti kasus ini, pihak Universitas Indonesia mengambil langkah awal dengan menonaktifkan sementara 16 mahasiswa terduga pelaku dari kegiatan akademik selama periode 15 April hingga 30 Mei 2026.

Direktur Humas UI, Erwin Agustian Panigoro, menyatakan bahwa kebijakan tersebut diambil untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, melindungi semua pihak yang terlibat, serta menjaga kondusivitas lingkungan akademik.

Tinggalkan Ulasan
Facebook Email Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Tinjau Korban Kebakaran di Jagalan, Wali Kota Agustina Apresiasi Keguyuban Warga
Juni 13, 2026
Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
Juni 24, 2026
Silaturahmi ke Mantan Wali Kota, Agustina Wilujeng Tekankan Keberlanjutan Program Pembangunan
April 2, 2026
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
April 17, 2026
newside.id

Tentang Kami

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?