newside.id
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
    Juni 24, 2026
    Wali kota Agustina Percepat Penataan Drainase Simpang Lima, Warga Lebih Nyaman Beraktivitas Saat Musim Hujan
    Juni 22, 2026
    Wali kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
    Juni 17, 2026
    Tinjau Korban Kebakaran di Jagalan, Wali Kota Agustina Apresiasi Keguyuban Warga
    Juni 13, 2026
    Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
    Juni 13, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat
    Juni 24, 2026
    WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang
    Juni 12, 2026
    Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun untuk Kembali Taklukkan Oman
    Juni 6, 2026
    Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
    Juni 5, 2026
    Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
    Juni 4, 2026
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
    Juni 24, 2026
    Sensus Ekonomi 2026 Akan Petakan Kondisi Nyata Pelaku Usaha di Lapangan
    Juni 24, 2026
    New PM Resmi Dibuka di Pasar Johar, Wali kota Agustina Ingin Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas
    Juni 17, 2026
    Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
    Juni 8, 2026
    Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
    Juni 2, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
Membaca: Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
Bagikan
Notification
newside.idnewside.id
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
Regional

Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah

Raffa Danish
Terakhir diperbarui: Juni 13, 2026 11:04 am
Raffa Danish
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
BOP RT Rp25 Juta: Aturan Baru Lebih Fleksibel

SEMARANG – Wali kota Semarang, Agustina Wilujeng mulai membuka pengajuan pencairan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) RT sebesar Rp25 juta per RT per tahun. Pencairan bantuan tersebut ditargetkan mulai terealisasi pada akhir Juni 2026.

Agustina mengatakan para pengurus RT sudah bisa mempersiapkan pengajuan setelah sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 20 Tahun 2026 selesai dilaksanakan.

“Jadi besok hari Jumat (12/6) setelah sosialisasi monggo bisa mengajukan. Kemungkinan minggu ke tiga atau minggu ke empat sudah mulai keluar,” terang Agustina, Kamis (11/6).

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan dalam aturan penggunaan BOP RT tahun ini. Selain untuk administrasi RT yang dibatasi maksimal 2,5 persen atau Rp625 ribu, dana tersebut kini dapat digunakan untuk kegiatan sosial, budaya, pengembangan pariwisata, pemberdayaan masyarakat, hingga penataan dan pemeliharaan lingkungan.

“Kalau dibandingkan dengan yang lama, perbedaannya adalah menurut Perwal terbaru ini BOP bisa digunakan untuk pengembangan pariwisata. Jadi lebih luas,” ujarnya.

Wali kota menjelaskan, penggunaan anggaran untuk pengadaan barang maupun kegiatan lainnya diperbolehkan selama telah melalui musyawarah atau rembug warga.

“Sepanjang melalui rembug warga dan disetujui warga, bisa. Jadi bukan keputusan pengurus RT sendiri atau ketua RT sendiri, tetapi harus ada dasar hasil pertemuan warga,” tegasnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Eko Krisnarto menambahkan bahwa pihaknya menepis anggapan jika pelaporan BOP RT rumit. Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti undangan rapat, daftar hadir, materi pembahasan, hasil rapat, serta dokumentasi kegiatan.

“Sebenarnya pelaporannya sama. Yang penting ada undangan rapat warga, daftar absensi, hasil rapat, dan foto kegiatan. Itu yang menjadi dasar ketika ada pemeriksaan,” katanya.

Eko menambahkan, aturan baru memberikan keleluasaan lebih besar bagi RT dalam menentukan kegiatan yang sesuai kebutuhan wilayah masing-masing. Misalnya untuk pelatihan keterampilan warga, pengembangan usaha mikro, kegiatan olahraga, kesenian, hingga penguatan ketahanan pangan keluarga.

“Kalau dulu lebih mengunci pada kegiatan tertentu. Sekarang lebih luas. Misalnya ada pelatihan keterampilan warga, instruktur atau pelatihnya boleh diberikan honor,” jelasnya.

Pemkot Semarang juga mendorong agar penggunaan dana BOP diarahkan untuk mendukung program lingkungan hidup dan ketahanan pangan. “Misalnya membuat tempat sampah dari botol plastik, pembuatan kompos, urban farming, atau kegiatan lain yang meningkatkan kapasitas masyarakat,” tuturnya.

Terkait proses pencairan, Eko mengatakan jika seluruh persyaratan lengkap, dana dapat segera diproses. Pengajuan dilakukan melalui jalur RT, RW, lurah, camat, hingga ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Sementara itu, untuk mencegah kesalahan administrasi, Pemkot Semarang akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dalam sosialisasi, termasuk Dinas Komunikasi dan Informatika, Inspektorat, serta BPKAD.

“Inspektorat nanti akan memberikan pemahaman soal pelaporan. Intinya tidak susah, lebih mudah dan lebih simpel,” pungkasnya.

Tinggalkan Ulasan
Facebook Email Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Dijenguk Wali Kota, Korban Begal Halmahera Ucapkan Terima Kasih dan Harapan
April 13, 2026
Peringati HUT ke-479 Kota Semarang, Pemkot Fokus Pelayanan Berdampak Bagi Masyarakat
April 15, 2026
Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
Juni 13, 2026
Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
Juni 24, 2026
newside.id

Tentang Kami

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?