newside.id
  • Regional
    RegionalTampilkan Lebih Banyak
    Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
    Juni 24, 2026
    Wali kota Agustina Percepat Penataan Drainase Simpang Lima, Warga Lebih Nyaman Beraktivitas Saat Musim Hujan
    Juni 22, 2026
    Wali kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
    Juni 17, 2026
    Tinjau Korban Kebakaran di Jagalan, Wali Kota Agustina Apresiasi Keguyuban Warga
    Juni 13, 2026
    Wali Kota Agustina Sebut Aturan BOP 25 Juta Per RT Tahun 2026 Lebih Fleksibel dan Pelaporan Lebih Mudah
    Juni 13, 2026
  • Nasional
    NasionalTampilkan Lebih Banyak
    Hendardji Apresiasi Kemajuan Semarang yang Tetap Menjaga Budaya dan Kerukunan Masyarakat
    Juni 24, 2026
    WTP 10 kali Berturut-turut, Wali kota Agustina Tegaskan Setiap Rupiah APBD Harus Kembali untuk Warga Kota Semarang
    Juni 12, 2026
    Indonesia Akhiri Penantian 38 Tahun untuk Kembali Taklukkan Oman
    Juni 6, 2026
    Kota Semarang Sabet Penghargaan Nasional Creative Financing dari Kemendagri
    Juni 5, 2026
    Kejagung Tetapkan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai Tersangka Dugaan Korupsi MBG
    Juni 4, 2026
  • Ekonomi
    EkonomiTampilkan Lebih Banyak
    Dua Pabrik Komponen Otomotif Berpotensi Relokasi ke Vietnam, 7.000 Pekerja Terancam PHK
    Juni 24, 2026
    Sensus Ekonomi 2026 Akan Petakan Kondisi Nyata Pelaku Usaha di Lapangan
    Juni 24, 2026
    New PM Resmi Dibuka di Pasar Johar, Wali kota Agustina Ingin Jadi Pusat Ekonomi, Kuliner, dan Kreativitas
    Juni 17, 2026
    Purbaya: PPh Final UMKM 0,5 Persen Tetap Dilindungi, Bukan Beban Baru
    Juni 8, 2026
    Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
    Juni 2, 2026
  • Pendidikan
    PendidikanTampilkan Lebih Banyak
    Pemkot Semarang Perluas Akses Pendidikan Lewat Program Sekolah Swasta Gratis
    Juni 24, 2026
    SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Semarang Sediakan 6.000 Kursi Sekolah Gratis
    Juni 9, 2026
  • Olahraga
    OlahragaTampilkan Lebih Banyak
    Wali kota Agustina Benahi Stadion TLJ, Siapkan Semarang Jadi Magnet Sport Tourism Jawa Tengah
    Juni 11, 2026
  • Teknologi
    TeknologiTampilkan Lebih Banyak
    Masuk Jaringan ASEAN, Wali Kota Agustina Perkuat Tata Kelola Smart City Kota Semarang
    Juni 22, 2026
Membaca: Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Bagikan
Notification
newside.idnewside.id
Font ResizerAa
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Search
  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi
Have an existing account? Sign In
Follow US
© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
Beranda » Blog » Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi
Regional

Pelayanan Publik RT/RW Tak Boleh Terhambat Masalah Sosial, Lurah Punya Kewenangan Diskresi

Raffa Danish
Terakhir diperbarui: Juni 9, 2026 11:00 am
Raffa Danish
Bagikan
Waktu Baca 3 Menit
Ilustrasi Pelayanan Kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Semarang

SEMARANG – Fungsi pelayanan publik di tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) harus tetap berjalan profesional dan dipisahkan dari problematika sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Lembaga kemasyarakatan di kelurahan wajib menjamin hak-hak administratif warga tidak terabaikan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Plt. Asisten Pemerintahan Sekda Kota Semarang yang juga merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Yudi Hardianto Wibowo menyoroti adanya kasus warga RT 05 RW 09 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat yang mengaku tidak mendapatkan hak pelayanan administrasi untuk pendaftaran ke perguruan tinggi dari RT dan RW setempat dengan alasan orang tua yang bersangkutan jarang mengikuti kegiatan di tingkat RT.

Yudi menjelaskan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang, pengurus RT dan RW memiliki dua fungsi yakni fungsi sosial dan fungsi pelayanan warga.

“Pada hakekatnya bisa dipisahkan antara fungsi sosial dan pelayanan publik. Jadi kalau ada problematika sosial di bawah, jangan dihubungkan dengan pelayanan ke warga. Pelayanan itu harus dilihat tentunya tidak harus dihubungkan dengan problematika sosial yang ada di wilayah,” kata Yudi saat dikonfirmasi, Senin (8/6).

Lurah Bisa Ambil Diskresi: ‘Cetak Dulu Dokumennya, Baru Mediasi’

Menyikapi mediasi yang dinilai terlambat karena dokumen yang dibutuhkan warga sudah terlanjur gagal dibawa, Yudi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke pihak kelurahan jika menemui jalan buntu di tingkat RT/RW.

Ia menegaskan jika memang kondisinya sangat mendesak—seperti warga sakit yang membutuhkan dokumen aktif untuk jaminan kesehatan Universal Health Coverage (UHC) atau BPJS—lurah memiliki kewenangan penuh untuk mengambil diskresi.

Yudi menyebut, bahwa lurah bisa menerbitkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan warga agar pelayanan tetap berjalan. Kemudian, baru dilakukan proses mediasi untuk menyelesaikan masalah sosial di tingkat bawah yang bisa dilakukan setelah dokumen selesai.

“Jangan sampai kebutuhan masyarakat terabaikan. Terbit dulu baru mediasi, jadi pelayanan tetap berjalan. Lurah punya kewenangan untuk menyelesaikan dokumen pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat,” tegasnya.

Optimalkan Akses SIAK di Kelurahan

Yudi juga mengingatkan para lurah agar tidak ragu dalam memverifikasi status kependudukan warga. Pasalnya, sejak tahun 2025, Lurah sudah memiliki hak akses ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), bahkan sudah dilengkapi petugas registrasi di setiap kelurahan.

Melalui sistem SIAK, lurah bisa langsung mengecek validitas data warga secara mandiri tanpa harus bergantung pada rekomendasi berjenjang jika situasinya darurat.

“Misalnya ada yang sakit, UHC atau BPJS non-aktif butuh keterangan dari bawah, maka lurah bisa melihat dan cek di SIAK. Kalau benar penduduknya, maka bisa dilayani dulu,” tuturnya.

Pentingnya Sosialisasi dan Komunikasi Kontinu

Lebih jauh, Yudi menekankan pentingnya sosialisasi berkala kepada para pengurus RT dan RW yang baru. Dinamika pergantian pengurus lingkungan sering kali memicu minimnya pemahaman regulasi pelayanan.

Masyarakat pun diminta untuk lebih aktif membangun komunikasi yang baik dengan sesama warga dan pihak kelurahan.

“Jika sebuah masalah sulit dirembug di level RT/RW, warga disarankan sesegera mungkin menghubungi lurah agar mendapat penanganan yang cepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Ulasan
Facebook Email Copy Link Print
Tidak ada komentar Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trending

Wali kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Juni 17, 2026
Tegaskan Ketahanan Pangan Jadi Prioritas, Wali kota Agustina Perkuat Ekosistem Pangan Aman dari Hulu hingga Hilir
Juni 24, 2026
Rupiah Melemah ke Rp17.879 per Dolar AS Akibat Tensi Geopolitik Timur Tengah
Juni 2, 2026
Kasus Pelecehan Seksual di FH UI Disorot Nasional, Korban Capai 27 Orang
April 17, 2026
newside.id

Tentang Kami

Kategori

  • Regional
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Teknologi

© Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?